Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ibas: Pembangunan Jangka Panjang Tanpa Regulasi Kuat Sulit Diwujudkan

4 min read
Ibas: Pembangunan Jangka Panjang Tanpa Regulasi Kuat Sulit Diwujudkan
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono saat berdialog bersama mahasiswa dan diaspora di Australia. (Dok. MPR).
  • Ibas menekankan relevansi konstitusi, kepastian hukum, dan regulasi yang konsisten untuk menjaga keberlanjutan pembangunan lintas generasi.

  • PPHN perlu dikaji dengan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan, legitimasi demokratis, akuntabilitas, serta mandat pemerintahan hasil pemilu.

  • Penguatan institusi, kualitas legislasi, partisipasi publik, dan pemanfaatan teknologi menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya menjaga relevansi konstitusi di tengah dinamika perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat. Pembangunan jangka panjang harus dilaksanakan secara berkelanjutan, berlandaskan prinsip akuntabilitas demokrasi, serta didukung oleh kerangka hukum dan regulasi yang kuat, jelas, konsisten, dan berkeadilan.

Pesan tersebut disampaikan Ibas dalam diskusi bersama kalangan akademisi dan perwakilan mahasiswa Indonesia di Melbourne Law School, Australia. Forum tersebut melibatkan Centre for Indonesian Law, Islam and Society (CILIS), Melbourne Law School, serta perwakilan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia dan PPIA Melbourne Law School.

Menurut Ibas, keberlanjutan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kesinambungan program pemerintah, melainkan juga menyangkut kemampuan negara menjaga arah pembangunan lintas generasi.

Pembangunan berkelanjutan harus mencakup pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, perlindungan lingkungan, serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Seluruh agenda tersebut membutuhkan fondasi hukum dan regulasi yang kuat. Aturan yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan kebijakan publik dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ibas Yudhoyono, aturan dan regulasi yang kuat bukan berarti menciptakan aturan sebanyak-banyaknya. Regulasi harus dirancang secara proporsional, konsisten, tidak tumpang tindih, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Di samping itu, aturan yang kuat juga harus disertai lembaga penegak hukum dan institusi negara yang kredibel. Regulasi tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh penegakan hukum yang adil, pengawasan yang berjalan, serta mekanisme evaluasi yang terbuka.

“Pembangunan jangka panjang membutuhkan kepastian arah, kepastian hukum, dan kepastian kebijakan. Tanpa regulasi yang kuat dan konsisten, keberlanjutan pembangunan akan sulit diwujudkan,” ujar Ibas dalam keterangan, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. PPHN dan pentingnya visi nasional yang berkelanjutan

    IMG-20251114-WA0055.jpg
    Anggota Komisi XII DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) saat meninjau operasional dan perkembangan proyek panas bumi yang dikelola PT Star Energy Geothermal Salak (SEGS) di Bogor, Jawa Barat. (Dok. Fraksi Partai Demokrat).

    MPR RI telah merampungkan pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bagian dari upaya mencari bentuk perencanaan pembangunan nasional jangka panjang yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

    Ibas mengatakan, Indonesia telah mengalami perubahan mendasar setelah amendemen UUD 1945 pada 1999–2002. Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, sementara arah kebijakan pemerintahan juga berkaitan dengan visi dan misi yang disampaikan dalam pemilihan umum serta dokumen perencanaan pembangunan.

    Gagasan mengenai PPHN perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kesinambungan pembangunan, legitimasi demokratis, akuntabilitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap mandat pemerintahan hasil pemilu.

    Ibas menilai Indonesia membutuhkan visi nasional yang mampu menjaga arah pembangunan lintas generasi, tanpa menjadikan kebijakan sebagai sesuatu yang kaku dan mengabaikan perubahan kebutuhan masyarakat.

    Visi nasional tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan regulasi yang konsisten, terukur, serta dapat dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, pergantian pemerintahan tidak serta-merta menghilangkan kesinambungan program strategis, melainkan tetapnmemberikan ruang bagi mandat politik baru untuk melakukan penyesuaian.

    “Continuity without accountability can become legitimacy without democratic substance, while democratic change without strategic continuity can lead to fragmentation,” kata dia ketika menyinggung kesinambungan pembangunan.

    Menurutnya, kesinambungan pembangunan tidak cukup dibangun melalui dokumen perencanaan. Diperlukan pula komitmen kepemimpinan, konsensus publik, komunikasi yang berkelanjutan, regulasi yang kuat, dan kesediaan para pemangku kepentingan untuk menjaga tujuan bersama.

    Karena itu, pembahasan mengenai PPHN perlu membuka ruang dialog yang luas, termasuk dengan akademisi, peneliti, praktisi hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, dan generasi muda.

  2. 2. Memperkuat institusi dan akuntabilitas demokrasi

    IMG-20260302-WA0077.jpg
    Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyoroti penutupan selat Hormuz imbas perang Iran-Israel. (Dok. MPR RI).

    Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menekankan tiga prioritas penting dalam menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan modern. Pertama, memperkuat institusi dan akuntabilitas demokrasi. Menurutnya, kekuasaan tidak cukup hanya efektif dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

    Akuntabilitas demokrasi mencakup keterbukaan dalam pengambilan keputusan, pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan dan anggaran, partisipasi publik, serta kesediaan pemerintah dan lembaga negara untuk menerima evaluasi.

    Kedua, meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang yang berdampak. Ibas menegaskan, keberhasilan legislasi tidak boleh semata-mata diukur dari selesainya proses pembahasan dan pengesahan, melainkan dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi rakyat.

    Ketiga, membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan. Kemajuan teknologi, termasuk akal imitasi (AI), membuka peluang besar bagi pembangunan, tetapi sekaligus menghadirkan risiko terhadap privasi, keadilan, kualitas demokrasi, dan perlindungan hak masyarakat. Negara perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak menciptakan kesenjangan baru, memperlemah perlindungan data pribadi, atau mengurangi kualitas partisipasi publik dalam demokrasi.

  3. 3. Demokrasi yang dekat dengan aspirasi rakyat

    IMG-20260410-WA0007.jpg
    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menerima mahasiswa penerima beasiswa KIP-K di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dok. MPR RI).

    Ibas juga menekankan, kebijakan publik yang berkualitas harus dibangun dengan mendengarkan masyarakat dan memperluas ruang partisipasi. Ia menyinggung pentingnya kajian akademik dan proses harmonisasi dalam pembentukan undang-undang, serta keterlibatan kementerian terkait, pakar, dan masyarakat luas.

    Partisipasi publik, menurut Ibas, bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi. Partisipasi harus dilakukan secara bermakna, dengan memastikan masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.

    Ibas turut menyoroti pemanfaatan kanal digital, termasuk DPR Connect, sebagai salah satu sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat secara lebih mudah dan luas. Teknologi dapat membantu mengolah masukan publik menjadi bahan kajian dan evaluasi kebijakan, sepanjang digunakan secara konstruktif dan bertanggung jawab.

    Menurutnya, perkembangan teknologi harus menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara lembaga perwakilan dan masyarakat, bukan menggantikan substansi dialog demokratis.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More