Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibrahim Arief Kaget Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Chromebook Nadiem
Ibrahim Arief (IDN Times/Aryodamar)
  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
  • Ibrahim mengaku kaget karena tuntutan tinggi dan nilai Rp16,9 miliar muncul dari data saham Bukalapak miliknya, bukan dari aliran dana proyek Chromebook seperti yang diduga jaksa.
  • Dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara terkait proyek yang disebut merugikan negara Rp2,1 triliun serta memperkaya 25 pihak termasuk perusahaan besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek dan terlibat dalam pengadaan Laptop Chromebook.

2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen dan turut menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

2021

Data SPT pajak Ibrahim Arief mencantumkan angka Rp16,9 miliar yang berasal dari saham Bukalapak miliknya.

16 April 2026

Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengaku kaget atas tuntutan tersebut.

kini

Kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook masih bergulir dengan tiga terdakwa utama termasuk Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Who?
    Ibrahim Arief, konsultan teknologi era Menteri Nadiem Makarim; bersama dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Jaksa Penuntut Umum menjadi pihak yang membacakan tuntutan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Tuntutan dibacakan pada Kamis, 16 April 2026.
  • Why?
    Tuntutan diajukan karena dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun akibat harga kemahalan dan pengadaan barang tidak bermanfaat.
  • How?
    Ibrahim mengaku kaget atas tuntutan tinggi tersebut dan menilai angka Rp16,9 miliar berasal dari data saham pribadi Bukalapak miliknya, bukan dari aliran dana proyek pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Ibrahim kerja di tempat sekolah-sekolah waktu Pak Nadiem jadi menteri. Dia sekarang disuruh masuk penjara 15 tahun karena dibilang ambil uang waktu beli laptop Chromebook. Pak Ibrahim kaget banget, katanya dia nggak terima uang itu. Ada juga dua orang lain yang kena hukuman lebih sedikit. Sekarang mereka masih disidang di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menyoroti dugaan korupsi besar, proses persidangan menunjukkan adanya transparansi hukum yang memungkinkan para terdakwa, termasuk Ibrahim Arief, untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi terkait tuduhan. Penjelasan terbuka di pengadilan mengenai asal-usul dana dan bukti saham memperlihatkan bahwa mekanisme peradilan memberi ruang bagi verifikasi fakta secara terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Usai persidangan, IBAM mengaku kaget.

"Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya itu 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana; mereka masing-masing cuma 6 tahun," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ibam, begitu dia disapa, mengaku kaget karena angka Rp16,9 miliar itu tak pernah ada di surat dakwaan. Angka tersebut muncul ketika membahas SPT pajak 2021 miliknya.

"Dan sudah dijelaskan di situ, di persidangan, bahwa angka tersebut datanya dari saham Bukalapak saya. Enggak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek," ujarnya.

"Bahkan sudah saya tunjukkan juga surat di mana dari Bukalapak memberitahukan memang ada saham yang diberikan kepada Ibam di situ," imbuhnya.

Ibam mengatakan, jaksa tak menyebut ada aliran uang kepadanya dalam surat tuntutan. Sehingga menurutnya hal ini dicari-cari.

"Jadi saya merasa ini dicari-cari. Enggak ada aliran dana ke saya, enggak ada keuntungan, enggak ada konflik kepentingan, jadi mereka mencari-cari apa nih kira-kira angka besarnya," ujarnya.

Diketahui, terdapat dua terdakwa lain yang disidang bersama Ibam. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Keduanya sama-sama dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2.280.000.000 dengan rincian 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika yang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp3.300.000.000 dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp500 juta rupiah, Jumeri sebesar Rp100 juta, Hamid Muhammad sebesar Rp75 juta, Sutanto sebesar Rp50 juta, dengan total sebesar Rp725 juta untuk selanjutnya dirampas untuk negara.

Ketiga terdakwa didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000

dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Editorial Team