Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Opini Publik di Kasus Nadiem Dinilai Ganggu Independensi Hakim

Opini Publik di Kasus Nadiem Dinilai Ganggu Independensi Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya Sih
  • Pakar hukum Fajar Trio menilai narasi di media sosial soal kasus Nadiem bisa mengganggu independensi hakim dan melanggar asas sub judice dalam proses peradilan.
  • Fajar menegaskan niat jahat tetap jadi dasar pidana meski lewat instrumen bisnis, serta menolak alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk memberi imunitas pada pelaku korupsi.
  • Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook 2019–2022, dengan dugaan memperkaya diri Rp809 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Fajar Trio kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Fajar memperingatkan munculnya narasi di media sosial yang berupaya menggiring opini publik di luar persidangan. Ia menilai, munculnya narasi berpotensi merusak independensi hakim (contempt of court).

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

"Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," sambungnya.

1. Unsur mens rea terbukti maka unsur pidana terpenuhi

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dalam keterangannya, Fajar turut menanggapi narasi yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Ia mengingatkan, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, instrumen keuangan apa pun tetap bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat (mens rea).

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," kata dia.

Ia pun mengkritik keras narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan potensi penurunan gairah investasi.

2. Ekonomi tak boleh jadi alasan imunitas bagi siapa pun

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Lebih jauh, Fajar menegaskan, alasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara. Ia mengatakan, negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu.

"Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," ucap dia.

Adapun, terkait perdebatan kerugian negara, Fajar menekankan, perhitungannya merupakan domain saksi ahli di persidangan melalui audit resmi BPK atau BPKP, bukan melalui konten di media sosial.

"Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Fajar.

3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain Nadiem, sejumlah pihak terlibat diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Sedangkan, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian (DPO).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan pada Senin (5/1/2026).

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More