Agun, salah satu petugas kebersihan yang menjadi tergugat mengaku mengaku tidak habis pikir dengan apa yang menjadi dasar ibu MAK dalam mengajukan tuntutannya.
Menurutnya, saat ini saja, ia dan teman-temannya sesama petugas kebersihan yang dipenjara, termasuk Azwar yang tewas di dalam tahanan, sudah menjadi korban dari tuntutan ibu MAK karena Agun dan teman-temannya merasa tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
Mereka pun, lanjut Agun, sudah menjalankan putusan pengadilan, yang di dalam putusan pengadilan tersebut selain sudah dijatuhi hukuman penjara, juga dikenakan denda yang merupakan kerugian bagi pihak korban.
“Kerugian yang dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata ini sebenarnya sudah kami tebus dengan cara menjalani hukuman penjara sebagai denda dari kerugian yang katanya dialami oleh korban. Akan tetapi sekarang pihak korban nuntut lagi kerugian, mohon Majelis Hakim yang menangani perkara ini, tuntutan Rp1,7 triliun ini maksudnya apa?” tanya Agun usai persidangan.
Agun sendiri pada kasus itu divonis delapan tahun penjara dan sudah menjalani separuh hukuman dan karena dia berkelakuan baik, sekarang bebas bersyarat. Sedangkan lainnya, satu meninggal di dalam penjara dan lainnya masih didalam jeruji.