Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, beserta bayinya yang berusia 6 bulan hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, di Kabupaten Aceh Utara.
Ia harus menjalani vonis hukuman tiga bulan kurungan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon usai dinyatakan bersalah oleh karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.
Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan, belakangan dikabarkan bahwa narapidana wanita berusia 32 tahun ini bakal mendapatkan asimilasi COVID-19 dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono
“Asimilasi itu bisa diberikan mengingat masa kurungan yang harus dijalani ibu rumah tangga tersebut di bawah enam bulan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020,” kata Heni, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).