Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Sementara, Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP)Moeldoko menyebutkan peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah sebagai upaya pemerintah agar pegawai lembaga antirasuah menjadi lebih kompeten dan berintegritas.
"Saya kira arahan Presiden untuk beralih menjadi ASN, menegaskan untuk menjaga KPK agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dan KSP pasti akan mengawal arahan presiden tersebut," kata Moeldoko dalam siaran pers, Selasa, 25 Mei 2021.
Moeldoko menjelaskan dari awal presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik, yang berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Karena itulah diharapkan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih sistematis.
"Dan kita juga mesti tahu proses alih status pegawai menjadi ASN, merupakan amanat UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, kedua PP No 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata dia.
Sementara, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70 Tahun 2019, Moeldoko menegaskan, presiden telah mengingatkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden telah menyerahkan pada mekanisme yang berlaku, di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK, bersama-sama Kementerian PAN-RB dan kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi.
"Langkah itu perlu dilakukan untuk memastikan kita mendapat garda terdepan terbaik dalam pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih. Itu sebenarnya yang kita pikirkan bersama. Jadi jangan lah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita, digoreng sana sini, akhirnya keluar dari substansi yang hendak dicapai. Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia dapat memahami dengan utuh," kata Moeldoko.