Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • RUU Perampasan Aset perlu segera dituntaskan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

  • Kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 T pada 2019-2023, namun hanya 13,9% berhasil dirampas kembali.

  • RUU Perampasan Aset diharapkan tuntas tahun ini setelah desakan publik pada unjuk rasa Agustus 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada lima hal krusial yang perlu diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset yakni kejelaskan subjek hukum, kejelasan hukum acara, batas nilai aset yang dirampas, batasan tindak pidana tertentu, serta mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, batasan diperlukan untuk mencegah kriminalisasi. Hal itu diungkapkan Wana dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

"Ini yang bagi kami penting untuk dibatasi juga. Jangan sampai, misalkan dikhawatirkan, RUU Perampasan Aset ini akan dijadikan motif kriminalisasi," ujarnya.

1. RUU Perampasan Aset perlu segera dituntaskan

ICW laporkan dugaan korupsi ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

ICW menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk dibahas dan dituntaskan. Sebab, hal itu diyakini bisa memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

"RUU Perampasan Aset penting karena menjadi instrumen hukum baru yang bisa menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau,” ujarnya.

2. Kerugian negara akibat korupsi Rp234,8 T pada 2019-2023

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wana mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019-2023 mencapai Rp234,8 triliun. Namun, hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persennya yang berhasil dirampas kembali untuk kas negara.

"Berdasarkan hasil riset kami, paling tidak ada tren vonis 2019-2023, bicara soal kerugian negara ada sekitar Rp234 triliun nilai kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.

"Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun, yang mana hanya 13,8 persen nilai kerugian negara yang bisa dirampas oleh negara," imbuhnya.

3. RUU Perampasan Aset diharapkan tuntas tahun ini

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah sepakat menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini menindaklanjuti desakan publik pada tuntutan rakyat 17+8 dalam gelombang  unjuk rasa 25-31 Agustus 2025.

RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam Prolegnas prioritas dan menjadi usul inisiatif DPR.

Editorial Team