1.448 Warga Binaan di Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

Di Jabar 15.408 warga binaan mendapatkan remisi Idul Fitri

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.448 warga binaan di Lapas Kelas 11A, Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni, mengatakan dari 1.448 yang mendapatkan remisi, sebanyak lima di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

"Untuk remisi khusus (RK) Lapas Bekasi yang menerima itu sebanyak 1.448 orang. Terbagi dua, RK satu 1.443 orang dan RK dua (langsung bebas) ada lima orang," katanya kepada wartawan, Sabtu.

Baca Juga: 144.620 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 662 Orang Langsung Bebas

1. Penjelasan remisi bebas

1.448 Warga Binaan di Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Langsung BebasKepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni. (IDN Times/Imam Faishal)

Susanni menjelaskan, besaran remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan. Untuk yang langsung bebas, warga binaan tersebut memiliki sisa tahanan yang tinggal sebentar.

"Jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari. Sisa pidananya memang tinggal sedikit," kata jelasnya.

Susanni merinci, kasus lima warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas yakni satu orang kasus penipuan, satu orang UU Darurat, dan tiga orang sisanya merupakan kasus narkoba.

2. Harus berperilaku baik

1.448 Warga Binaan di Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Langsung BebasSuasana salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Susanni juga menyebut, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi hari raya. Namun, salah satu syaratnya warga binaan harus berprilaku baik.

"Ya indikator utama mereka berperilaku baik, mengikuti pembinaan, tidak pernah ngelawan petugas dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: 7 Potret Ganjar Dampingi Jokowi Rayakan Idul Fitri di Solo

3. Sebanyak 15.408 warga binaan se-Jawa Barat mendapatkan remisi

1.448 Warga Binaan di Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Langsung BebasKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Andika Dwi Prasetya. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, menambahkan untuk warga binaan se-Jawa Barat sebanyak 15.408 orang mendapatkan RK 1.

"Jumlah remisi khusus 1 (RK1) itu sebanyak 15.408 orang. Yang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2) yaitu mereka yang mendapatkan langsung pulang dan kembali ke keluarganya itu sebanyak 67 orang se-Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (22/4/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya