3 Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk, Satu Masih Dibawah Umur

Tersangka mengincar motor yang tidak dikunci stang

Bekasi, IDN Times - Polsek Pondok Gede menangkap tiga orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka berinisial WF (20), SR (20) dan DJ (17), teridentifikasi sudah melakukan curanmor sebanyak tiga kali dan dilakukan di wilayah Jatiasih dan Pondok Melati.

"Kejadian ini terjadi pada Kamis 16 Juni 2022, hari Selasa 22 Juni dan 23 Juni," katanya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Namun, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Herman, mereka sudah melakukan curanmor sebanyak enam kali sejak Mei.

"Terhadap tiga pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai enam kali pencurian kendaraan bermotor. Dia pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya," ujar dia.

1. Motor dijual secara online

3 Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk, Satu Masih Dibawah UmurIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Herman menjelaskan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan berkeliling di sekitar Pondok Gede dan mencari kendaraan yang terparkir. Tersangka ini juga melihat sepeda motor yang stangnya dalam posisi lurus dan tidak terkunci stang.

"Tiga orang ini melakukan pencurian kendaraan bermotor itu dengan mencari target motor yang tidak ada kunci ganda (tidak kunci stang)," jelasnya.

Setelah mendapatkan motor incarannya, komplotan ini mendorong motor hasil curian dengan motor miliknya sampai ke rumah salah satu tersangka.

"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook," katanya.

Baca Juga: Modus Baru Curanmor di Bekasi, Pelaku Nyamar Jadi Mata Elang

2. Hasil penjualan untuk bayar kontrakan dan biaya sehari-hari

3 Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk, Satu Masih Dibawah UmurPolsek Pondokgede menangkap tiga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Herman mengatakan, tersangka menjual motor hasil curiannya seharga kurang dari Rp 1 juta dengan cara mempromosikannya melalui media sosial. Jika ada yang tertarik, mereka berjanjian dan bertransaksi secara langsung atau cash on delivery (COD)

"Rata-rata di bawah satu juta. Melalui Facebook jualnya. Jadi cod-an. Dia pasang iklan di facebook kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat," katanya menjelaskan.

Menurut pengakuan tersangka, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membayar kontrakan dan kebutuhan harian.

"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," katanya.

3. Tersangka terancam 7 tahun penjara

3 Pelaku Curanmor di Bekasi Dibekuk, Satu Masih Dibawah UmurIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga sepeda motor hasil curian terakhir dan beberapa plat nomor motor yang sudah berhasil dijual.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: Curanmor di Depok Menggila, Satu Rumah Hilang 4 Sepeda Motor

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya