Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJ

Penyegelan ini bukan yang pertama kalinya

Bekasi, IDN Times - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang Bekasi disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Terkait kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyayangkannya. Sebab, imbasnya siswa terpaksa melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

"Kalau saya melihat sangat disayangkan yah, ketika bicara mengenai hukum, putusan memang harus kita jalankan, tetapi jangan sampai mengorbankan hak-hak anak," kata Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga: Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan Barunya

1. Ahli waris diminta melihat dari sisi kemanusiaan dan hak-hak anak

Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJWakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian. (IDN Times/Imam Faishal)

Novrian mengatakan, ahli waris harus melihat dari sisi kemanusiaan dan hak-hak anak yang harus tetap mendapatkan pembelajaran di gedung sekolah agar lebih efektif. 

"Tolong fasilitasilah anak-anak yang bersekolah di sana, karena kan semua tidak selalu berbicara hukum, ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus kita hadirkan sebenarnya, ada sisi-sisi hak-hak anak yang harus kita perjuangkan di situ, itu yang lebih penting," jelasnya. 

Dia juga berpendapat, jika pemilik lahan tetap membolehkan siswa untuk belajar di sekolah, maka hal itu merupakan suatu amal kebaikan. 

"Saya berfikir ketika si pemilik mau melonggarkan egonya atau sikapnya, saya berfikir jika itu terjadi akan jadi ladang amal kebaikan buat dia," tambah Novrian. 

2. Ada tiga sekolah yang disegel

Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJSDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah pernah menyegel tiga sekolah di wilayah Bantargebang terkait sengketa lahan pada Desember 2022 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan karena secara diam-diam Pemkot Bekasi melakukan Peninjauan Kembali (PK). 

"(Pada) 2022 (disegel) tapi pada saat masa libur tuh, kita ngerti lah kita naungin, setelah kita segel ada statement Pak Wali (wali kota) tempo hari, inikan lagi PK jadi nanti setelah PK aja kita bayarkan kalau ada perintah bayar, kita bukalah itu segel, bolehlah mereka sekolah lagi," jelasnya saat dikonfirmasi. 

Dia juga menjelaskan, sebelum menyegel SDN Bantargebang III, IV dan V, dia sudah menginformasikan ke pihak sekolah. 

"Tapi pada Desember itu, sebelum kita segel sudah kita beritahukan kepala sekolah itu semua, SD 3 - 4 - 5, berikut Pak Wali Kota juga, ada suratnya itu kita beritahukan," katanya. 

Namun, penyegelan saat itu tidak berlangsung lama. Ahli waris membiarkan siswa untuk belajar di sekolah sambil menunggu hasil PK yang diajukan oleh Pemkot Bekasi. 

3. Peninjauan Kembali dimenangkan ahli waris

Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJSDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Pada April 2023, lanjut Andri, hasil PK dimenangkan oleh ahli waris dan Pemkot Bekasi harus membayar lahan sekolah tersebut. 

"Belakangan PK itu diputuskan bulan April, terus kemudian bulan Agustus itu Pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," jelasnya.

Meski sempat menyegel tiga SDN, ahli waris pun saat ini sudah memperbolehkan siswa untuk tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya masing-masing. 

"Bisa, bisa, sudah bisa sekolah hari ini sudah disampaikan kepala sekolah masing masing, kemarin kita sudah meeting dengan pengadilan, ketua pengadilan, kita sudah koordinasi," katanya. 

Baca Juga: Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Imbau ASN Gunakan Transportasi Umum

4. Ratusan murid terpaksa jalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJSDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, SDN Bantargebang V yang berlokasi di Jalan Vila Nusa Indah, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Akibatnya, ratusan murid pun harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Pantauan di lokasi, tembok gedung sekolah ditempel dengan spanduk yang bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris H.M. Nurhasuddin Karim'. 

"Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No. 253/Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023," demikian tulisan dalam sepanduk tersebut. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya