Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Imbau ASN Gunakan Transportasi Umum

ASN boleh gunakan kendaraan pribadi dengan aturan ketat

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum. Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA tentang Imbauan Bagi ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau moda transportasi massal/umum.

"Imbauan dikeluarkan kepada seluruh ASN dan non-ASN yang beraktivitas di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Tri, dikutip Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga: Rumah Terdampak Ledakan Tangki Migas di Bekasi Bertambah Jadi 137

1. ASN gunakan transportasi umum

Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Imbau ASN Gunakan Transportasi UmumWali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga mengimbau agar seluruh ASN dapat menggunakan mode transportasi umum dan sepeda. 

"Dengan begitu, kita dapat mengurangi emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara," kata dia.

Meski begitu, dirinya tidak melarang kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan umum seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil penanggulangan bencana. 

"Penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan untuk kegiatan pelayanan umum seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan lainnya. Kita tetap memastikan bahwa pelayanan penting tetap berjalan lancar," ujar Tri. 

Baca Juga: Usir Polusi, Pemilik Gedung Diminta Pasang Penyemprot Air Rp50 Juta

2. Bolehkan pakai kendaraan pribadi dengan aturan ketat

Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Imbau ASN Gunakan Transportasi UmumIlustrasi kendaraan dinas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dirinya juga memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan mendesak, tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang sangat ketat. 

"Kami sadar pentingnya koordinasi serta mengerti bahwa ada keperluan mendesak yang membutuhkan penggunaan kendaraan bermotor (pribadi). Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, penggunaan kendaraan bermotor masih diperbolehkan, tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat," katanya. 

"Ini akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat perintah tugas atau keterangan pendukung," lanjutnya. 

Baca Juga: KLHK: Sumber Polusi Jabodetabek 44 Persen Kendaraan, 34 Persen PLTU

3. Udara bersih juga untuk masa depan

Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Imbau ASN Gunakan Transportasi Umumpotret kota Bekasi (pssi.org)

Dia juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan kendaraan pribadi agar kualitas udara di Kota Bekasi lebih baik dan terbebas dari polusi.

"Langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi untuk anak cucu kita juga. Mari kita bergerak bersama menuju udara yang lebih bersih, sehat, dan cerah," ucapnya. 

Baca Juga: SDN Bantargebang V Bekasi Disegel Seng Ahli Waris, Murid Terpaksa PJJ

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya