Alasan BPN Belum Mengeluarkan Rekomendasi Tol Jatikarya: Aset Kemenhan

BPN masih menunggu upaya hukum yang dilakukan Kemenhan

Bekasi, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi memberikan alasan terkait belum dikeluarkannya surat rekomendasi ke PN Bekasi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan menjelaskan saat ini Kementerian Pertahanan (Kemenhan) masih berupaya mempertahankan asetnya.

"Yang jelas sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," katanya, Rabu (12/4/2022).

1. Masih menunggu putusan akhir

Alasan BPN Belum Mengeluarkan Rekomendasi Tol Jatikarya: Aset KemenhanTol Jatikarya diblokir ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga menyebut, pihaknya masih menunggu putusan akhir dari upaya hukum yang dilakukan Kemenhan.

"Semua pihak menunggu putusan akhir. Menunggu proses akhir," katanya.

Baca Juga: Uang Ganti Rugi Belum Diterima, Ahli Waris Bakal Blokir Tol Jatikarya

2. PN Bekasi menunggu surat rekomendasi dari BPN

Alasan BPN Belum Mengeluarkan Rekomendasi Tol Jatikarya: Aset KemenhanTuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Ketua PN Kelas 1A Bekasi, Surachmat mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi untuk mencairkan uang ganti rugi ahli waris.

"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan tapi ada syaratnya, harus ada surat pengantar dari BPN belum turun sampai sekarang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

3. Uang ganti rugi sudah di PN Bekasi

Alasan BPN Belum Mengeluarkan Rekomendasi Tol Jatikarya: Aset KemenhanWarga Jatikarya, Kota Bekasi tuntut ganti rugi lahan yang belum dibayar. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga mengatakan PN Bekasi sudah dititipkan uang ganti rugi sejak 2017. Namun, dirinya harus menunggu surat rekomendasi dari BPN untuk menjelaskan siapa saja yang akan menerima uang ganti rugi.

"(Uangnya) Sudah dititipkan dari 2017 karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kita belum ada data warga yang menerima itu siapa datanya ada di BPN," katanya.

"Karena di dalam surat pengantar itu ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya jadi ada ketentuannya itu," katanya.

Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Lumpuh Imbas Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya