Bakar Sampah Sembarangan, Warga Bekasi Akan Didenda Rp50 Juta

Warga juga diancam pidana penjara paling lama tiga bulan

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi denda senilai Rp50 juta bagi warganya yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Selain denda, warga yang membakar sampah sembarangan juga dapat terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

"Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan juga denda Rp50 juta," katanya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Strategi Pemkot Depok Atasi Polusi Udara, Larang Warga Bakar Sampah 

1. Saat ini gencar sosialisasi ke warga

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Bekasi Akan Didenda Rp50 Jutailustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Saat ini, lanjut Andy, pihaknya bersama TNI Polri tengah gencar menyosialisasikan kepada warga untuk tidak membakar sampah sembarangan.  

Dia juga menjelaskan, membakar sampah sembarangan dapat mengakibatkan kualitas udara semakin tidak sehat. 

"Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makannya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan," ujar Andy.

2. Tiga penyumbang polusi di Kota Bekasi

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Bekasi Akan Didenda Rp50 Jutailustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Andy juga menjelaskan, terdapat tiga penyumbang polusi terbesar di Kota Bekasi, yakni kendaraan bermotor, boiler atau mesin produksi, serta pembakaran sampah liar di ruang terbuka.

Berdasarkan pemantauan data kualitas udara di iqair.com, kualitas udara di Kota Bekasi menunjukan tergolong tidak sehat. 

Namun, berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan metode pengujian kualitas udara ambien jalan raya di 18 titik, yakni permukiman, industri, transportasi, dan pertokoan periode Juni hingga 15 Agustus 2023, kualitas udara Kota Bekasi masih dalam kondisi sedang.

3. ASN diimbau gunakan transportasi umum

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Bekasi Akan Didenda Rp50 JutaBus TransJakarta Untuk Perempuan atau Bus Pink. (dok. TransJakarta)

Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum. Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA tentang Imbauan Bagi ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau moda transportasi massal/umum.

"Imbauan dikeluarkan kepada seluruh ASN dan non-ASN yang beraktivitas di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Tri, dikutip Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga: Ngeri! Awal September Jakarta Juara Polusi Udara Dunia 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya