Cemari Kali Sadang, Sebuah Perusahaan di Bekasi Terancam Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah dan mencemari Kali Sadang.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemberian sanksi tersebut karena perusahaan itu melanggar dan tidak taat terhadap peraturan daerah.
"Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan perizinan berusaha,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
1. Membuang limbah B3
PT Kimu Sukses Abadi diketahui membuang bahan berbahaya dan beracun (B3) ke aliran sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
Dani menjelaskan limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Segel Perumahan Tak Berizin yang Sedang Dibangun
Baca Juga: Baru Buka, Perampok Jadi Pelanggan Pertama Minimarket di Bekasi
2. PT Kimu tidak memiliki izin
Setelah diselidiki, lanjut Dani, pihaknya menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, sarana yang dimiliki juga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Setelah diinspeksi oleh DLH, ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai, baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, pengolahan limbah, maupun kerja sama dengan pihak ketiganya,” katanya.
3. Perusahaan yang bandel terancam ditutup
Dani menegaskan, perusahaan tersebut harus segera membuat tempat pengelolaan limbah. Jika tidak dilakukan, maka pihaknya akan menutup secara permanen perusahaan tersebut.
“Kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kami bisa tutup secara total,” tegasnya.
Baca Juga: Girder Proyek Kereta Cepat di Bekasi Nyaris Tutup Jembatan
Baca Juga: Diduga Terlibat Pemukulan, Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Bekasi