Korban Pengeroyokan Iko Uwais Mengalami 4 Tonjokan

Iko Uwais terancam 5 tahun kurungan penjara

Bekasi, IDN Times - Aktor Iko Uwais dan pria berinisial FR dilaporkan oleh pria berinisial RD yang merupakan tetangganya, atas dugaan pengeroyokan pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, menjelaskan korban menerima empat pukulan dari kedua terduga pelaku tersebut.

"Berdasarkan hasil visum terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," katanya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Polisi Siap Periksa Aktor Iko Uwais Selasa Besok

1. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit

Korban Pengeroyokan Iko Uwais Mengalami 4 TonjokanKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. (IDN Times/Imam Faishal)

Ivan menjelaskan, terduga pelaku Iko Uwais dan pria berinisial FR mengeroyok korban dengan tangan kosong. Korban juga sempat mendapatkan di rumah sakit, dan saat ini korban sedang manjalani rawat jalan.

"Ya tangan kosong. Sekarang korban sedang dirawat jalan di rumah," kata Ivan.

2. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka

Korban Pengeroyokan Iko Uwais Mengalami 4 TonjokanKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengundang terduga pelaku, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Belum (penetapan tersangka), kita masih lakukan penyelidikan kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita gali keterangannya. Apabila tersangka betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana, maka kita naikkan akan ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI

3. Iko Uwais terancam lima tahun kurungan penjara

Korban Pengeroyokan Iko Uwais Mengalami 4 TonjokanIko Uwais (instagram.com/iko.uwais)

Jika terbukti melakukan penganiayaan, lanjut Ivan, Iko Uwais dan FR akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP, atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," kata Ivan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya