Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadikan Remaja 16 Tahun Sebagai PSK

Sebelum dijadikan PSK, korban sempat dijanjikan pekerjaan

Bekasi, IDN Times -  Seorang remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh sepasang suami istri berinisial KW dan VS, di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, sebelum dijadikan PSK, korban sempat ditawarkan pekerjaan oleh pasangan suami istri tersebut. 

"Kejadian awal pada bulan Juli 2023 di Jatiasih, Kota Bekasi. Saat itu korban dijanjikan kerjaan oleh tersangka, namun malah dijadikan untuk open BO," kata Erna kepada wartawan, Rabu (27/9/2023). 

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan

1. Ditawarkan di aplikasi MiChat

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadikan Remaja 16 Tahun Sebagai PSKTampang pasutri yang jadikan remaja PSK. (IDN Times/Imam Faishal)

Erna mengatakan, peran pelaku laki-laki yakni mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat. Sementara pelaku perempuan menerima uang dari korban setelah melayani laki-laki hidung belang. 

"Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat, sementara istrinya menerima uang setelah korban menerima (melayani) tamu," jelasnya. 

Pelaku diketahui menawarkan korban ke laki-laki hidung belang dengan harga mulai Rp250 ribu hingga Rp700 ribu. 

2. Korban tinggal di rumah kontrakan pelaku

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadikan Remaja 16 Tahun Sebagai PSKKasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. (IDN Times/Imam Faishal)

Erna mengatakan, sejak Juli hingga September 2023 korban tinggal bersama kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan. Korban sempat ingin pulang ke rumah orang tuanya, namun kedua pelaku selalu mengikuti korban. 

"Korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di wilayah Jatiasih. Setiap korban ingin pulang ke rumah selalu diikuti oleh mereka (tersangka)," ungkapnya. 

Kasus tersebut terbongkar saat ibu korban mendapatkan informasi bahwa korban mengalami perbuatan eksploitasi seksual. Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota. 

3. Terancam UU Perlindungan Anak

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadikan Remaja 16 Tahun Sebagai PSKPolisi amankan sejumlah barang bukti kasus pasutri jadikan remaja PSK. (IDN Times/Imam Faishal)

Erna menegaskan, tersangka terancam Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," tegas Erna. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni akte kelahiran korban, lima bungkus kondom sudah terpakai, dua buah handphone, pakaian korban, dan uang senilai Rp1 juta. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Indekos di Jaksel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya