Pemkot Bekasi Janji Bayar Lahan Tiga SD yang Disegel Ahli Waris

Tri Adhianto minta ahli waris bolehkan siswa ke sekolah

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi berjanji akan melunasi uang ganti rugi dari lahan di tiga SDN yang berlokasi wilayah Kecamatan Bantargebang. Tiga sekolah tersebut yakni SDN Bantargebang 3, 4, dan 5 yang sempat disegel ahli waris pemilik lahan. 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mengajukan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2023 untuk melunasi uang ganti rugi. 

“Tadi pagi saya sudah perintahkan Rp19 miliar kami siapkan, nanti diketok palu (paripurna). Kalau hari ini diketok palu, September ada persetujuan Gubernur, ya, harusnya sih paling lambat November akan kami bayarkan," katanya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJ

1. Minta ahli waris jangan segel sekolah

Pemkot Bekasi Janji Bayar Lahan Tiga SD yang Disegel Ahli WarisSDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri pun meminta kepada ahli waris untuk tidak menyegel sekolah agar siswa yang menjalankan kegiatan belajar mengajar di ketiga SD tersebut tidak terganggu. 

Dia menegaskan, Pemkot Bekasi pasti akan membayar uang ganti rugi tersebut sesuai keputusan hukum yang berlaku. 

"Bahwa ini adalah kepentingan anak bangsa, berpikirnya lebih luas lagi, yakinkan bahwa pemerintah akan bayar, ini hanya harus ada proses perencanaan penganggaran saja," ujarnya. 

Baca Juga: Ahli Waris Tanah 3 SDN di Bekasi, Desak Pemkot Bayar Rp19 Miliar

2. Pemkot harus bayar Rp19 miliar

Pemkot Bekasi Janji Bayar Lahan Tiga SD yang Disegel Ahli WarisSDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris tanah yang ditempati SDN 3, 4, dan 5 Bantargebang, Bekasi, mendesak Pemkot Bekasi segera membayarkan uang ganti rugi tanah tiga sekolah tersebut. 

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing, mengatakan, nominal yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi adalah sebesar Rp19 miliar. 

"Pemkot Bekasi harus bayar Rp19 miliar dari tiga SDN yang ada di Bantargebang tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

Baca Juga: Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Imbau ASN Gunakan Transportasi Umum

3. Ahli waris sudah mendapatkan putusan PN

Pemkot Bekasi Janji Bayar Lahan Tiga SD yang Disegel Ahli WarisSDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

SDN Bantargebang V yang berlokasi di Jalan Vila Nusa Indah, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Akibatnya, ratusan murid harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Pantauan di lokasi, tembok gedung sekolah ditempel sebuah spanduk yang bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris H.M. Nurhasanuddin Karim'. 

"Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No. 253/Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023," demikian tulisan dalam spanduk tersebut. 

Baca Juga: Purnawirawan TNI-Polri dan ASN di Bekasi Deklarasi Dukung Anies

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya