Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPF

Kuasa hukum ingin kasus Hasya dibuka kembali

Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Kuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan alasan kepolisian membentuk TGPF. Sementara, kata dia, surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) sudah keluar sejak Jumat (27/1/2023). 

"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di-SP3," katanya saat konfrensi pers di Bekasi, Senin (30/1/2023) malam. 

Baca Juga: 5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangka

1. Mempertanyakan hasil TGPF

Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPFKuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat. (IDN Times/Imam Faishal)

Rian mengatakan, pihaknya mempertanyakan tujuan Polda Metro Jaya yang membentuk TGPF kasus tersebut. 

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum, di mana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana," katanya. 

2. Minta kasus dibuka kembali

Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPFKuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat (kiri) . (IDN Times/Imam Faishal)

Rian juga menginginkan kepolisian seharusnya membuka kembali kasus kecelakaan tersebut sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda ini dapat ditindaklanjuti, diusut tuntas" ujarnya.

Baca Juga: TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi Tersangka

3. Kapolda bentuk TGPF

Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPFKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan dibentuknya TGPF merupakan tindak lanjut masukan dari masyarakat, dan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

TGPF nantinya bakal melibatkan tim internal Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas, dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Polda Metro juga akan melibatkan tim eksternal, yaitu pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional, selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," kata Fadil.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya