Pengacara Sebut Polisi Keliru Anggap Ketua KPK Punya 5 Rumah di Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Kuasa Hukum Firli Bahuri bernama Ian Iskandar, meyayangkan rumah tetangga kliennya yang ada di Perumahan Vila Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi masuk daftar penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
Ian mengatakan, ada lima rumah di Perumahan Vila Galaxy yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik PMJ yang disebut merupakan milik Firli Bahuri.
"Masuk (daftar penggeledahan), malah disebut itu rumahnya Pak Firli. Menurut kami, sangat unprofessional yah, kan lucu masa rumah tetangga dibilang rumah Pak Firli, marah lah orang," kata Ian, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi
1. Hanya rumah Firli yang digeledah
Dia juga menjelaskan, hanya rumah milik Ketua KPK yang digeledah oleh tim penyidik. Sementara, empat rumah lainnya yang merupakan milik tetangga Firli tidak digeledah.
"Engga (yang empat rumah tidak digeledah), ya kan marah dong, pemilik rumah pasti marah dong 'apa-apaan ini rumah saya digeledah' gitu. Kekeliruan yang mendasar," jelasnya.
Ian juga mengatakan, seluruh ruangan di rumah Firli hingga tempat usaha yang menempel dengan rumah Firli tedak lepas dari penggeledahan.
"Semuanya diperiksa, mulai dari kamar pribadi, kamar anak, ruang kerja, ruang musala, semua digeledah dan tidak ditemukan satu pun alat bukti," ungkapnya.
2. Dirkrimsus Polda Metro diminta tidak memaksakan penyelidikan kasus pemerasan
Editor’s picks
Dia meminta Dirkrimsus PMJ tidak melanjutkan kasus dugaan pemerasan tersebut. Sebab, hingga saat ini tim penyidik tidak mendapatkan barang bukti.
"Sekarang gini, jangan dipaksakan lah, kalau memang tidak ada barang bukti ya sudah, jangan dipaksa, jangan dibikin heboh di tahun politik ini, sudah lah kita bicaranya pada koridor hukum yah, katanya mau profesional, transparansi, ya kita transparansi kok," jelasnya.
3. Tidak ada barang bukti yang diamankan
Sebelumnya, Ian mengatakan, kepolisian tidak menemukan sama sekali barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
"Dari hasil penggeledahan pihak penyidik Polda, tidak ada satu pun barang bukti yang ditemukan terkait dengan tuduhan kepada beliau," ungkapnya.
Ian juga mengatakan, saat ini kliennya Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi. Dia juga meminta agar Polda Metro Jaya (PMJ) mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Perlu diketahui, tim penyidik Dirkrimsus yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninggalkan rumah Firli sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, rombongan dari Polda Metro Jaya tidak memberikan keterangan sedikit pun ke awak media yang sudah menunggu di depan cluster rumah Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar 7 Jam Terkait Kasus Pemerasan SYL