Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Bentrok Ormas di Bekasi

36 orang dibebaskan, tapi wajib lapor

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka imbas bentrokan antar organisasi masyarakat (Ormas) yang menewaskan satu orang di Jalan Setu-Bantargebang, Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) malam. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan ketiga tersangka berinisial AC, NA, dan FR, yang merupakan anggota Ormas. Erna juga menyebut, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. 

"Kalau AC menginjak (korban). Sementara, NA itu dia pukul pake bambu dan menginjak juga. Sementara, FR memukul, menendang, menginjak, sama (lempar) batu ke korban," katanya kepada jurnalis, Jumat (22/9/2023). 

1. Kronologi penganiayaan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Bentrok Ormas di BekasiIlustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Erna menjelaskan, korban berinisial A merupakan anggota Ormas lawan dari kelompok tersangka. Saat itu, korban dengan sepeda motor sedang melintasi TKP. 

"Gak, korban gak dijatuhin, karena mungkin temannya yang lain kali. Karena sudah jatuh saat itu, kami masih cari tau siapa yang kira-kira menjatuhkan korban," jelas Erna. 

Baca Juga: Peluru Nyasar Ditemukan di Rumah Warga Pasca-Bentrokan Ormas di Bekasi

2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Bentrok Ormas di BekasiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Erna menegaskan, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

"Ancaman mengakibatkan luka korban, mengakibatkan tewas korban, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegasnya. 

Sementara, 36 orang yang sempat ditangkap dibebaskan kembali karena tidak terbukti melakukan penganiayaan. Namun, mereka menerima hukuman wajib lapor. 

Baca Juga: Cerita Warga Terkena Gas Air Mata Saat Bentrok Antar Ormas di Bekasi

3. Polisi tangkap 39 anggota Ormas

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Bentrok Ormas di BekasiKapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani. (IDN Times/Imam Faishal)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, telah menangkap 39 anggota ormas yang terlibat bentrokan. Namun, pihaknya masih memeriksa puluhan anggota ormas tersebut untuk mengetahui perannya masing-masing. 

"Yang diamankan di Polres ada 39 orang, yang masih di dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Reskrim, untuk menentukan peran masing-masing dari orang yang kita amankan," jelasnya kepada jurnalis, Kamis (21/9/2023). 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya