Pria di Bekasi Nekat Curi Besi Proyek Kereta Cepat

Tersangka lempar hasil curiannya ke bawah

Bekasi, IDN Times - Aksi nekat dilakukan pria berinisial JY (47) pada Kamis (26/5/2022) pagi. Dia nekat naik ke proyek kereta cepat untuk mencuri enam potongan besi di KM 35 Tol Jakarta-Cikampek, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

"Pada Kamis kemarin sekira pukul 5.30 WIB telah terjadi pencurian barang berupa enam batang besi di proyek kereta cepat milik PT Sinohidro Corporation Limited," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Jumat (27/5/2022). 

1. Pelaku nekat memanjat ke proyek kereta cepat

Pria di Bekasi Nekat Curi Besi Proyek Kereta CepatTKP pencurian besi di proyek kereta api cepat. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Dalam aksinya, lanjut Gidion, tersangka ke lokasi proyek dengan menggunakan sepeda motor seorang diri. Gidion menjelaskan tersangka naik ke proyek kereta api cepat melalui tangga sebelum mencuri potongan besi yang ada di atas. 

"Tersangka JY melakukan pencurian dengan cara naik ke atas jalur kereta cepat melalui tangga. Kemudian, pelaku mengambil besi dan melemparkannya ke bawah," katanya. 

Baca Juga: Uji Coba Akhir Tahun, Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dipasang

2. Tersangka ditangkap oleh pekerja proyek kereta cepat

Pria di Bekasi Nekat Curi Besi Proyek Kereta CepatIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi tersangka tertangkap basah oleh beberapa pekerja kereta cepat. Mereka menyadarinya saat mendengar bunyi besi yang jatuh. Kemudian, para pekerja menangkap sang pelaku dan langsung melapor ke Polsek Cikarang Pusat. 

"Jadi, awalnya pelaku tertangkap oleh para pekerja kereta cepat, saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara oleh Polsek Cikarang Pusat," kata Gidion.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

Pria di Bekasi Nekat Curi Besi Proyek Kereta CepatIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam batang besi dan satu buah sepeda motor milik tersangka dengan nomor polisi B 5123 FJB. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara. 

"Perkara kasus melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Gidion.

Baca Juga: Polres Klaim Selama Libur Lebaran Bekasi Aman, Hanya Ada 2 Pencurian

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya