Ramadan, Lapas Bekasi Bolehkan Warga Binaan Buka Puasa Bareng Keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA yang berlokasi di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, membolehkan warga binaannya berbuka puasa bersama keluarga.
Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni, mengatakan kegiatan buka puasa bersama itu merupakan program pemasyarakatan dalam pelayanan kunjungan khusus selama bulan suci Ramadan.
"Lapas Bekasi berkomitmen untuk berbagi kasih kepada sesama, khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Pria di Bekasi Dibegal saat Asyik Main Game di Warkop
1. Dibagi empat hari
Susanni menjelaskan, saat ini warga binaan di Lapas Bekasi mencapai 1.801 orang. Untuk itu, pihaknya membagi empat hari agar susana berbuka puasa tetap kondusif.
"Saat pelaksanaan kunjungan dan buka puasa bersama dengan keluarga warga binaan pemasyarakatan pada 27-28 Maret dan 2-3 April 2024," jelasnya.
Editor’s picks
2. Pembagian hari sesuai blok warga binaan
Susanni juga menyampaikan, pada Rabu, 27 Maret lalu merupakan buka puasa bersama keluarga dengan warga binaan di Blok Anggrek II. Sehari berikutnya giliran warga binaan yang berada di Blok Anggrek III.
"Untuk Blok B dilaksanakan pada Selasa (2 April 2024) kemarin, dan hari ini untuk warga binaan Blok Anggrek I," jelasnya.
Baca Juga: Sopir Bus di Terminal Induk Bekasi Tes Kesehatan Jelang Mudik Lebaran
3. Warga binaan dapat merasakan berbuka puasa
Dengan diadakan kegiatan tersebut, lanjut Susanni, diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana Ramadan, meskipun sedang menjalani masa pidana di tahanan.
“Dengan diadakannya kegiatan seperti ini bertujuan untuk mempertemukan para warga binaan dengan sanak saudara, agar bisa melaksanakan dan merasakan nikmatnya buka puasa bersama dengan keluarga meski sedang menjalani masa pidana,” ungkapnya.