Sandiaga: Jangan Jegal Prabowo Lewat Gugatan Batas Usia Capres

Sandiaga sebut usia lansia bisa bangun Indonesia

Bekasi, IDN Times - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno, mengomentari terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) maksimal 70 tahun. 

Sandiaga menjelaskan, gugatan tersebut tidak sesuai, karena usia 70 tahun ke atas masih dapat berkontribusi dalam membangun negara. 

"Saya rasa tidak pas ya, karena ini kan kita mengundang putra putri terbaik bangsa, dan kalau di usia 70 tahun itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa," katanya di Bekasi, Jumat (25/8/2023). 

Baca Juga: Ada Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun, demi Jegal Prabowo?

1. Jangan hentikan Prabowo maju Pilpres 2024

Sandiaga: Jangan Jegal Prabowo Lewat Gugatan Batas Usia CapresANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sandiaga mengatakan jangan menghentikan keinginan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang saat ini sudah berusia 71 tahun. 

"Jangan kita menjegal aspirasi Pak Prabowo dong, Pak Prabowo kan walaupun di atas 70, Pak Prabowo ini masih terlihat bugar," ungkapnya. 

"Dan kita jangan menggunakan cara-cara seperti itu untuk menghalangi keinginan dia (Prabowo), untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," lanjut mantan politikus Partai Gerindra itu.

2. Dorong usia capres-cawapres 70 tahun

Sandiaga: Jangan Jegal Prabowo Lewat Gugatan Batas Usia Capresilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 18 Agustus 2023. Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Dalam keterangan yang disampaikan ke awak media, 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. 

"Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia, yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," tulis keterangan pers Aliansi '98 kepada awak media, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Usai Batas Usia, Muncul Gugatan Maju Jadi Capres Maksimal 2 Kali

3. Presiden harus usia produtif

Sandiaga: Jangan Jegal Prabowo Lewat Gugatan Batas Usia Capresilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Aliansi '98 juga membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia wakil ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun.

Selain itu, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Menurut Aliansi '98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil. 

"Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan," demikian pendapat Aliansi '98.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya