Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan Taylor Kirby Whitemore (TKW) yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Dia adalah pelaku tindak pidana keimigrasian yang juga terbukti melanggar UU Pornografi pada Selasa, 8 April 2025. Dia menyebarkan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan Telegram untuk transaksi konten serupa.
“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman Kamis (23/5/2025).