Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Hapus Konten Porno Anak 1x4 Jam, Platform Digital Bakal Disanksi

Meutya Hafid, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (IDN Times/Tata Firza)
Meutya Hafid, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Menteri Komunikasi dan Digital akan memberikan denda administratif dan sanksi pada platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu 4 jam setelah laporan.
  • Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten pelanggaran seperti pornografi anak dan terorisme dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan diterima.
  • Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lain yang melanggar peraturan seperti pornografi selain pada anak, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, fintech ilegal, pinjaman online ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya bakal mengenakan denda administratif dan sanksi pada platform digital yang gagal hapus konten pornografi anak. Platform digital diberikan waktu maksimal 1x4 jam usai adanya laporan. 

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” kata dia dalam siaran pers resminya, Senin (3/2/2025).

1. Termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024

Menkomdigi Meutya Hafid sebut investasi Apple harusnya lebih besar dari Microsoft. (IDN Times/Amir Faisol)
Menkomdigi Meutya Hafid sebut investasi Apple harusnya lebih besar dari Microsoft. (IDN Times/Amir Faisol)

Dari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menurunkan atau menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, platform digital harus hapus konten tersebut dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

2. Akan turut hapus konten judol hingga pinjol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Meutya juga menjelaskan, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lain yang melanggar peraturan seperti pornografi selain pada anak, perjudian, aktivitas keuangan ilegal termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal. Kemudian konten negatif terkait makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

3. Komdigi juga sudah meluncurkan SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). (Foto: Humas Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). (Foto: Humas Kemkomdigi)

Komdigi juga sudah meluncurkan SAMAN yakni sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada platform digital sebagai bentuk pengawasan pada moderasi konten. Hal ini dilakukan sebagai upaya perkuat pengawasan pada platform UGC, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us