Tak Hapus Konten Porno Anak 1x4 Jam, Platform Digital Bakal Disanksi

- Menteri Komunikasi dan Digital akan memberikan denda administratif dan sanksi pada platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu 4 jam setelah laporan.
- Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten pelanggaran seperti pornografi anak dan terorisme dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan diterima.
- Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lain yang melanggar peraturan seperti pornografi selain pada anak, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, fintech ilegal, pinjaman online ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya bakal mengenakan denda administratif dan sanksi pada platform digital yang gagal hapus konten pornografi anak. Platform digital diberikan waktu maksimal 1x4 jam usai adanya laporan.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” kata dia dalam siaran pers resminya, Senin (3/2/2025).
1. Termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024

Dari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menurunkan atau menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, platform digital harus hapus konten tersebut dalam waktu maksimal empat jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
2. Akan turut hapus konten judol hingga pinjol

Meutya juga menjelaskan, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lain yang melanggar peraturan seperti pornografi selain pada anak, perjudian, aktivitas keuangan ilegal termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal. Kemudian konten negatif terkait makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
3. Komdigi juga sudah meluncurkan SAMAN

Komdigi juga sudah meluncurkan SAMAN yakni sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada platform digital sebagai bentuk pengawasan pada moderasi konten. Hal ini dilakukan sebagai upaya perkuat pengawasan pada platform UGC, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.
“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” katanya.