Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Malaysia dan Singapura

Dirjen Imigrasi membenarkan Nusron Wahid pergi ke Singapura melalui Batam untuk perjalanan dinas.
Nusron juga disebut sempat ke Malaysia, tetapi waktu kepulangan dan keberadaannya saat ini belum diketahui.
Keberadaannya di luar negeri berkaitan dengan pemeriksaan KPK dalam dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Jakarta, IDN Times - Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebrang ke Singapura melalui Batam. Menurutnya, Nusron melakukan perjalanan dinas.
"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," ujar Hendarsam kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
1. Nusron Wahid sempat ke Malaysia

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi) Selain itu, Nusron Wahid juga disebut sempat ke Malaysia. Hendarsam mengklaim, hal itu dilakukan dalam rangka perjalanan dinas.
Namun, ia mengaku lupa waktu perjalanan Nusron Wahid. Hendarsam juga tidak tahu Nuron sudah kembali atau belum.
"lya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? Ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu," jelasnya.
2. MAKI ungkap Nusron Wahid ke luar negeri

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar) Keberadaan Nusron Wahid di luar negeri awalnya diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. KPK pun membenarkan hal tersebut.
Mantan Anggota DPR itu seharusnya diperiksa KPK pekan lalu dalam dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Namun, ia mangkir untuk kedua kalinya.
3. Kasus di Kementerian ATR/BPN terungkap lewat OTT KPK

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.






















