Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun (IDN Times/Riyanto)
Suasana pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun (IDN Times/Riyanto)

Intinya sih...

  • Daftar 18 kantor imigrasi baru yang dibuka, termasuk di Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, dan Bali.

  • Jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit setelah penambahan 18 kantor baru.

  • Diharapkan pembukaan kantor imigrasi baru dapat memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara lebih tajam dan merata.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Pembentukan 18 kantor Imigrasi baru ini didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (11/11/2025).

1. Daftar 18 kantor imigrasi baru yang dibuka

Kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani total 9.857 pemohon paspor pada hari kerja pertama pasca libur Idul Fitri 1446 H dimulai pada Selasa, (8/4/2025). (dok. Humas Ditjen Imigrasi)

Berikut adalah 18 kantor imigrasi baru yang dibuka:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan 11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Bar

2. Jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meresmikan Immigration Lounge Kebayoran Park Mall pada Kamis (24/07/2025) (Dok.Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan)

Perlu diketahui bahwa saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” kata Yuldi Yusman.

3. Diharapkan membuka memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian

Logo Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Penambahan kantor imigrasi ini diharapkan tak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran.

Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga diharapkan membuka memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

Editorial Team