Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Ungkap 15 Perusahaan Indonesia Sponsor Judi Online Hayam Wuruk

Polisi Ungkap 15 Perusahaan Indonesia Sponsor Judi Online Hayam Wuruk
Bareskrim Polri membekukan deposit jaringan judi online internasional yang beroperasi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mencapai Rp13,9 triliun. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Bareskrim Polri mengungkap 15 perusahaan Indonesia diduga menjadi sponsor ratusan WNA dalam jaringan judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
  • Penyelidikan dilakukan bersama Ditjen Imigrasi untuk menelusuri jalur masuk 322 WNA yang menggunakan berbagai jenis visa, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
  • Dari penggerebekan, 287 WNA dan 4 WNI ditetapkan tersangka dengan nilai deposit jaringan judi online mencapai Rp13,9 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya keterlibatan 15 perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) dalam kasus judi online yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan dalam proses masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini, polisi masih menelusuri keterlibatan masing-masing sponsor.

“Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan. Nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” kata Wira saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).

Wira menjelaskan, penyelidikan terhadap 15 perusahaan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri lebih jauh jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, 322 WNA yang bekerja judol Hayam Wuruk menggunakan berbagai macam visa.

Sebanyak dua WNA menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 menghunakan B1 atau Visa on Arrival dan 10 WNA pakai ITK C2 atau Kunjungan Bisnis.

“Kemudian ITK C12 atau Pra Investasi itu ada 120. ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry ada 149. Bridging Visa, ini dari visa mau dinaikkan menjadi ITAS, itu ada 3, jadi dia menggunakan Bridging Visa. Kemudian ITAS Investor ada 2. Jadi totalnya ada 322,” ujar Yuldi.

Data tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengusut jalur masuk para WNA, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan dalam operasional judi online di Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya mengungkap 321 WNA yang ditangkap saat penggerebekan di Hayam Wuruk. Mereka mengoperasikan 147 situs judi online yang dijalankan secara bergantian.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 76 WN China, 3 WN Laos, 2 WN Malaysia, 15 WN Myanmar, 6 WN Thailand, dan 185 WN Vietnam.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat WNI berinisial MAP, BT, DAF, dan DA sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online internasional tersebut.

Bareskrim juga menetapkan seorang warga negara asing berinisal LTH sebagai DPO.  Polri juga mencatat nilai deposit dalam jaringan judi online ini mencapai Rp13,9 triliun.

Angka itu didapat dari hasil analisis digital terhadap salah satu platform dari ratusan situs yang dioperasikan para tersangka.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More