Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan Imam itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menerima suap dana hibah KONI pada periode 2014-2018 dengan total senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Miftahul telah ditahan oleh penyidik KPK sejak awal September.