Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Jaring 346 WNA, Mayoritas China dan Langgar Izin Tinggal
Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
  • Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan 214 kasus, didominasi oleh WNA asal China sebanyak 183 orang.
  • Imigrasi berencana memperketat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan industri serta pertambangan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7–11 April 2026

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada 2026 secara serentak di seluruh Indonesia dan mengamankan 346 WNA dengan berbagai pelanggaran keimigrasian.

13 April 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hasil Operasi Wirawaspada 2026 dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan mayoritas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan dominasi WNA asal China.

kini

Imigrasi menegaskan akan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin sesuai aturan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena dugaan pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah pimpinan Hendarsam Marantoko serta 346 WNA, mayoritas berasal dari China, disusul Pakistan dan Nigeria.
  • Where?
    Operasi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan konferensi pers berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
  • When?
    Kegiatan pengamanan berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026 dan hasilnya diumumkan pada Senin, 13 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk menegakkan aturan keimigrasian serta memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
  • How?
    Melalui Operasi Wirawaspada 2026 yang melibatkan 151 satuan kerja dan mencatat lebih dari dua ribu kegiatan pengawasan di berbagai daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Petugas imigrasi menangkap 346 orang asing di banyak tempat di Indonesia. Banyak dari mereka dari China. Mereka salah pakai izin tinggal, ada juga yang tinggal terlalu lama. Operasi ini dilakukan tanggal 7 sampai 11 April 2026. Sekarang petugas mau jaga lebih ketat supaya perusahaan dan orang asing ikut aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Indonesia. Dengan melibatkan 151 satuan kerja dan ribuan kegiatan pengawasan, langkah ini mencerminkan koordinasi yang kuat serta komitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang tidak patuh pada regulasi tenaga kerja asing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak pada 7–11 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, dengan warga negara China menjadi kelompok terbanyak yang terjaring.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja menyelesaikan pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 7 sampai 11 April 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

1. Ada 346 WNA diamankan

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam operasi tersebut, Imigrasi mencatat 2.449 kegiatan pengawasan di 151 satuan kerja. Hasilnya, 346 WNA diamankan dengan berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian.

"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing, dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Hendarsam.

2. Banyak penyalahgunaan izin tinggal

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran overstay serta pelanggaran administratif lainnya.

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal China mendominasi dengan 183 orang, disusul Pakistan 21 orang, dan Nigeria 20 orang. "Oleh karena itu saya coba bacakan supaya nanti tanya jawabnya lebih pas, ya," ujarnya.

3. Bakal perkuat pengawasan dan penindakan perusahaan

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak “Wirawaspada”, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak sesuai aturan, termasuk sektor industri dan pertambangan.

"Selanjutnya, kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," katanya.

Editorial Team