Jakarta, IDN Times -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/01/2025).
