Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara asal Italia berinisial GA (48). Dia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dilansir ANTARA, GA telah membantu warga asal Sri Lanka berinisial PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Dia berperan dalam proses pemesanan tiket dan check-in.
Bukti CCTV menunjukkan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass kepada PJ. Dia juga meminta 10 ribu dolar AS atau setara Rp150 juta apabila PJ sampai di negara tujuan.