Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan lebih dari 27.000 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sepanjang 2023–2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI yang mengalami persoalan keimigrasian di luar negeri. Mayoritas penerbitan dilakukan oleh perwakilan RI di Malaysia, yang menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi tinggi kasus WNI bermasalah. Hal ini berkenaan dengan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
"Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip Senin (1/6/2026).
Fasilitas SPLP ini menjadi instrumen penting untuk memastikan WNI dapat kembali ke Tanah Air meskipun tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau menghadapi kendala administratif di negara penempatan.
