Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menjelaskan, Indonesia adalah negara yang tergabung ke dalam perjanjian Paris Agreement. Komitmen negara-negara tersebut tercatat di dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Di dalam NDC, Indonesia wajib mengurangi emisi sebanyak 29 persen terhitung pada 2030, jelas Alue.

“Dua puluh sembilan persen itu dengan usaha kita sendiri, artinya sekarang kita wajib hukumnya kita mengurangi itu (emisi)” tutur Alue saat mengisi acara Indonesia Millennial Summit 2020 (IMS 2020) bersama dengan Risma di Gedung The Tribrata, Jalan Dhamawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1).

Untuk mencapai target tersebut, dalam bidang kehutanan, Alue menjelaskan pemerintah telah melakukan moratorium konversi hutan primer. “Artinya gak boleh lagi kita konversi hutan primer, kalo kita koversi maka akan terjadi pelepasan emisi,” tuturnya.

Lalu, lanjut Alue, pemerintah juga melakukan restorasi gambut. Alue menjelaskan, rehabilitasi dan restorasi gambut dilakukan agar lahan gambut tidak terbakar dan mengeluarkan emisi secara terus menerus.

Editorial Team

Tonton lebih seru di