Praktik Kawin Kontrak Terungkap di Pontianak, 7 WNA Tiongkok Diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus mengatakan praktik tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak yang terungkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
"Tidak hanya faktor ekonomi, kasus tersebut juga perlu dilihat sebagai kasus eksploitasi terhadap perempuan yang melihat perempuan sebagai objek," kata Magdalena seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/6).
1. Perempuan dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan
Magdalena mengatakan, perempuan merupakan salah satu kelompok rentan selain anak-anak. Perempuan kerap kali dieksploitasi dengan memanfaatkan kerentanan yang dimiliki.
Dalam tindak pidana perdagangan orang, ada pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi perempuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Bisa jadi kemiskinan merupakan salah satu bentuk kerentanan yang dimiliki perempuan dan itu dimanfaatkan dalam kasus di Kota Pontianak," tuturnya.
2. Kemiskinan bukan satu-satunya faktor pemicu
Namun, Magdalena melihat kemiskinan materi tidak hanya menjadi satu-satunya faktor dalam kasus tersebut. Ada kemiskinan pengetahuan dan informasi yang terjadi pada perempuan-perempuan yang menjadi korban.
"Mereka tidak tahu dampak dari praktik kawin kontrak sehingga mereka mudah ditipu, dijanjikan akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik," katanya.
Karena miskin pengetahuan dan informasi, mereka tidak melihat ada bahaya kemungkinan dieksploitasi dalam praktik kawin kontrak yang menjadi kedok tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Baru Perdagangan Manusia dengan Kawin Kontrak
3. Polda Kalimantan Barat menangkap sindikat kawin kontrak
Editor’s picks
Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak.
"Praktik tindak pidana perdagangan orang ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat, Murdani.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah. Pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
4. Sebanyak 7 WNA diperiksa
Ditreskrimum Polda Kalbar hingga saat ini sudah memeriksa tujuh WNA asal Tiongkok yang diduga terkait kasus perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
"Awalnya diamankan dua WNA Tiongkok di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu malam (12/6), kemudian setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi lima orang, yakni tujuh laki-laki dan satu perempuan (agen kawin kontrak)," Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.
Didi menambahkan, pihak masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh WNA asal Tiongkok tersebut, dan juga terhadap suami-istri yang menampung WNA yang melakukan kawin kontrak tersebut, serta seorang perempuan (WNI) korban kawin kontrak tersebut.
5. Sejumlah barang bukti diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.
"Kami menemukan bukti yang kuat bahwa di rumah mewah tersebut menjadi tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, yang didukung oleh bukti seperti kuitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Dipajang di Etalase Bali, 5 Anak Korban Perdagangan Trauma Berat