Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indonesia Usulkan Standarisasi Global Royalti Musik Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara The Asean CMO Forum 2026. (Dok. Kementerian Hukum)
  • Pemerintah Indonesia mengusulkan standarisasi global pengelolaan royalti musik digital melalui dukungan WIPO, CISAC, dan IFPI agar sistemnya lebih transparan dan akuntabel.
  • ASEAN CMO Forum 2026 di Bali menjadi wadah kolaborasi negara ASEAN untuk memperbaiki tata kelola royalti musik digital yang adil di tengah pesatnya konsumsi musik daring.
  • Indonesia mendorong penyusunan instrumen internasional di WIPO guna memastikan distribusi royalti lintas negara berjalan adil serta melindungi hak ekonomi para kreator.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Indonesia mau bikin aturan baru supaya uang dari lagu di internet bisa dibagi dengan adil. Pak Menteri Supratman bilang mereka minta bantuan dari banyak negara dan organisasi musik dunia. Banyak orang dari ASEAN datang ke Bali buat rapat. Sekarang mereka kerja bareng supaya musisi dapat uangnya dengan benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Inisiatif Indonesia untuk mendorong standarisasi global royalti musik digital mencerminkan komitmen kuat terhadap transparansi dan keadilan bagi para kreator. Melalui kolaborasi dengan organisasi internasional dan negara-negara ASEAN, langkah ini menunjukkan kepemimpinan regional dalam memperbaiki tata kelola industri musik digital serta membangun sistem yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan hak cipta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia minta dukungan organisasi internasional seperti WIPO, CISAC, dan IFPI untuk mendorong standarisasi global, dalam pengumpulan serta distribusi royalti musik dan lagu, agar lebih transparan dan akuntabel.

“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka ASEAN CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).

1. Indonesia sedang merevisi Undang-Undang Hak Cipta

The Asean CMO Forum 2026. (Dok. Kementerian Hukum)

Supratman menjelaskan, Indonesia tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta, dan berharap masukan dari organisasi global yang menaungi Collective Management Organization (CMO), seperti CISAC dan IFPI.

“Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan negara-negara ASEAN terkait tata kelola royalti,” ujarnya.

Forum tersebut dihadiri perwakilan negara ASEAN, antara lain Malaysia, Filipina, dan Thailand. Hadir pula Director Benjamin Ng selaku Direktur Regional Asia-Pasifik CISAC, serta sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia, yakni KCI, WAMI, dan Selmi.

2. Upaya perbaiki tata kelola royalti musik digital

ilustrasi mendengarkan musik (pexels.com/Anna Pou)

Pertemuan ASEAN CMO Forum bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Forum ini menjadi pertemuan pertama yang menghimpun CMO dari seluruh negara ASEAN, sebagai upaya memperbaiki tata kelola royalti musik digital agar lebih transparan dan adil.

Supratman menilai perkembangan pesat platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Namun peningkatan konsumsi musik digital belum selalu diikuti sistem distribusi royalti yang akurat bagi kreator.

“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.

3. Tata kelola royalti digital bersifat lintas negara

The Asean CMO Forum 2026. (Dok. Kementerian Hukum)

Supratman menyebut persoalan tata kelola royalti digital bersifat lintas negara, sehingga tidak dapat diselesaikan satu yurisdiksi saja.

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.

Sebagai respons, Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment yang akan diusulkan pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” katanya.

4. Eksplorasi karya real time belum diimbangi sistem distribusi royalti akurat

The Asean Collective Management Organization Forum di Kuta(IDN Times/Ayu Afria)

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan eksploitasi karya musik saat ini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi, namun belum diimbangi sistem distribusi royalti yang akurat.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.

Menurut Hermansyah, ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama, yang memicu kebocoran pendapatan dan berdampak pada hak ekonomi kreator.

Editorial Team