Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama mengingatkan kepada jemaah haji di Arab Saudi untuk tidak membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci, terutama saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah haji harus mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (19/5/2024).