Masih ingat dengan kasus bule yang membunuh polisi di Kuta, Bali? Kini berkas perkara Sara Connor dan David James Taylor selaku dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, petugas Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Dilansir Liputan6.com, (17/10), Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan penanganan kasus sejoli asal Australia dan Inggris kini telah dilimpahkan bersama barang bukti usai berkas perkara keduanya sudah lengkap.
Hadi mengakui adanya keterlambatan. Hal tersebut berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah. Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21. Tidak ada kendala menyidik kasus tersebut.
Hadi kemudian menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya.
I Wayan Sudarsa meninggal di tempat usai dibunuh David James Taylor, warga negara Inggris, bersama-sama dengan kekasihnya, Sara Connor, pada hari Rabu, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 03.30 WITA. Di lokasi kejadian ditemukan pecahan botol yang diduga menjadi senjata pembunuhan.
Keterangan keduanya selalu berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Namun, polisi menemukan bercak darah pada sejumlah properti pelaku di tempat mereka menginap.