Jakarta, IDN Times - Sebanyak 22 nama jalan di DKI Jakarta diganti. Akibatnya, warga harus mengurus pergantian nama di dokumen pribadi mereka. Salah satunya adalah paspor.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat dua hal yang bisa dilakukan masyarakat saat akan melakukan perubahan alamat.
“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor atau jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang," kata Achmad, dikutip dari website Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (29/6/2022).
Oleh karena itu, ujar dia, masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir. Sebab, kata dia, penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.
