Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masa Berlaku Paspor Berapa Lama Sih, Begini Penjelasannya

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor tentu saja memiliki masa berlaku.

Adapun jika dahulu masa berlaku paspor 5 tahun, kini sudah diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor sendiri sangat penting, karena dokumen ini bakal jadi verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.

Nah saking pentingnya dokumen ini, Anda yang hendak ke luar negeri tentu wajib memperhatikan segala sesuatunya soal paspor, termasuk dengan masa berlaku-nya.

1. Masa berlaku paspor kini ditambah jadi 10 tahun

Istimewa

Masa berlaku paspor seperti disitat dari laman imigrasi.go.id, kini ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," tulis Pasal 51 ayat 1 PP tersebut.

2. Selain masa berlaku ketahui juga biaya pembuatan paspor

Indonesia.go.id

Seperti dilansir laman imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor dibedakan menjadi dua hal sebagai berikut:

Pertama, paspor biasa berisi 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu. Kedua, paspor biasa berisi 48 halaman elektronik dikenakan biaya, sebesar Rp650 ribu. Ketiga, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui alur pembuatan paspor baru di kantor imigrasi. Berikut informasi lengkapnya:

- Siapkan kode booking pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Ambil antrean di kantor imigrasi dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Setelah nama kamu dipanggil, serahkan kelengkapan dokumen pada petugas imigrasi.
- Setelah itu, petugas akan meminta kamu untuk mengantre kembali.
- Kamu akan dipanggil untuk keperluan foto dan wawancara singkat.
- Setelah proses tersebut selesai, kamu akan diberikan bukti pengantar pembayaran.
- Pembayaran bisa dilakukan di bank, ATM, atau kantor pos, pembayaran dilakukan paling lambat dalam tujuh hari kerja.
- Paspor dapat diambil dalam waktu lima hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

3. Syarat pembuatan paspor

forbes.com

Sebelum datang ke kantor imigrasi, kamu perlu menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen seperti berikut untuk membuat paspor:

- E-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah asli dan fotokopi
- Jika sudah pernah membuat paspor sebelumnya, bawa yang asli dan fotokopi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Bayu Aditya Suryanto
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us