Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Tahun 2022 merupakan ujian bagi institusi Polri untuk mempertaruhkan nama baiknya di beberapa kasus besar yang ditangani.

Pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, Irjen Teddy Minahasa yang terlibat peredaran narkoba, hingga kasus tambang ilegal Ismail Bolong ditengarai mencoreng nama baik Polri.

Selebihnya, terdapat 17 kasus besar lainnya yang ditangani Polri selama 2022. Kasus binary option dan robot trading juga ikut ‘manggung’ di Mabes Polri. Berikut daftar lengkap kasus-kasus yang ditangani Polri, dirangkum IDN Times!

1. Pembunuhan berencana Brigadir oleh Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi kasus paling heboh di Mabes Polri. Sebab, kasus ini membuka kotak pandora keterlibatan pejabat Polri di dalamnya, yakni Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi.

Selain itu, pembunuhan itu juga melibatkan para ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan sang sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

Kasus ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Namun peristiwa berdarah ini baru terungkap pada 11 Juli 2022.

Saat itu, kasus mencuat dengan skenario polisi tembak polisi antara Yosua dan Bharada E yang dibuat oleh Sambo. Yosua disebut dipergoki Bharada E setelah melakukan pelecehan seksual di kamar pribadi Putri Candrawathi.

Keduanya pun terlibat baku tembak hingga menyebabkan Yosua tewas dengan luka tujuh tembakan masuk dan enam tembakan keluar.

Skenario polisi tembak polisi ini pun terbongkar boroknya setelah Bharada E memutuskan untuk menjadi justice collaborator dan mengungkap kasus sebenarnya yaitu pembunuhan Yosua oleh Sambo.

Akibat peristiwa ini, Polri menetapkan kelimanya sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kelimanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi dakwaan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

2. Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua

Editorial Team

Tonton lebih seru di