3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan telah menerima vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim memutus Doni tidak perlu membayar ganti rugi, hingga aset-aset mewahnya dikembalikan.
Berikut adalah sederet fakta dari vonis Doni Salmanan.
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Doni Salmanan. Denda itu wajib ia bayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau ia harus mendekam di penjara lebih lama enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Doni 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Gak perlu membayar kerugian korban senilai Rp17 miliar

Doni Salmanan disebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai aset yang dimiliki Doni dari afiliator bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan tidak perlu mengganti kerugian para korban.
"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," ujar Majelis Hakim.
3. Sejumlah aset Doni Salmanan yang disita dikembalikan

Tidak hanya mendapat vonis lebih ringan, sejumlah aset Doni Salmanan yang disita dikembalikan. Aset-aset tersebut antara laina mobil mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.
"Barang bukti nomor 33 sampai dengan 131 dikembalikan kepada terdakwa," ujar Hakim.