Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Ternyata Buronan Polisi

Jakarta, IDN Times - Terduga penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni Emylia Said dan Hermansyah ternyata berstatus buronan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai hal ini.
"Kalau memang sudah DPO di Polri tentu KPK juga akan koordinasi lebih lanjut soal hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).
1. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka

Meski berstatus buronan kepolisian, KPK tidak ingin latah. Sebab, ada prosedur yang harus dilalui KPK dalam menetapkan buronan.
"Penetapan buronan oleh KPK tentu diawali dengan proses mekanisme hukum acara lebih dahulu," jelas Ali.
2. AKBP Bambang Kayun diduga terima suap dan gratifikasi

Diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.
3. KPK punya empat bukti jerat AKBP Bambang Kayun jadi tersangka

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan, bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.
"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," ucap Ali.