Ini 3 Hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bandung

Jakarta, IDN Times - Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7-9 November 2024.
Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Acara ini juga diikuti kepala kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayaipenyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
1. Persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH harus didasarkan pertimbangan kemaslahatan
Menurut Aris penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list), maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Persentase pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu, dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” kata dia.
“Pemerintah (Badan Pengelola Keuangan Haji) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” sambungnya.