Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan ada tiga pasal utama yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Tiga pasal revisi itu menjadi pembahasan utama oleh pihak eksekutif, kepolisian, dan juga DPRD DKI Jakarta.
"Jadi ini sekali lagi hanya didorong oleh, yang saya tangkap, di dorong oleh niat bagaimana Perda ini berdaya guna dan berhasil guna," ujar dia usai rapat di DPRD Kamis (22/7/2021).