Revisi Perda COVID, Anies Ingin Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ke DPRD. Salah satu hal yang direvisi, Anies ingin agar pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemik COVID-19 dipenjara.
Dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anies yang diwakili Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Sebab, hukuman yang ada selama ini dinilai belum memberi efek jera.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19," kata Anies.
1. Pidana berlaku bila pelanggaran terjadi berulang-ulang

Nantinya, sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan berlaku jika pelanggaran terjadi berulang kali. Tujuannya agar tak ada ketakutan atau kepanikan di tengah masyarakat begitu tahu pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran, setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," kata Anies.
2. Revisi diperlukan karena kasus COVID-19 masih tinggi di Ibu Kota

Anies menjelaskan, revisi ini diperlukan, sebab kasus COVID-19 di Jakarta saat ini masih melonjak tajam.
"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi COVID-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena COVID-19, sebagaimana telah disampaikan di awal, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," katanya.
3. Isi rancangan usulan revisi Perda COVID

Berikut bunyi usulan revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).