Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyusun delapan skema penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemik COVID-19. Pertama, mengikuti persyaratan yang ditetapkan dari Pemerintah Arab Saudi. Kendati, aturan teknis belum dikeluarkan dari Kerajaan Saudi.
"Kedua, jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan umrah dan saat kembali ke Tanah Air," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jakarta, Senin (18/10/2021).