Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang hingga Pondok Jaya serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, pun mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding.
Yayan menjelaskan engajuan banding dilakukan lantaran pihaknya menilai terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta yang kurang cermat.
“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding,” kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).