Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang semula digelar perdana pada Senin (22/4) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Hal itu lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan. Semula, KPK meminta untuk ditunda selama tiga minggu.
Namun, hakim tunggal Agus Widodo memutuskan sidang anggota DPR itu ditunda hingga tanggal (6/5) atau selama dua pekan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penundaan itu dilakukan berdasarkan analisa dari biro hukum terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas biro hukum.
"Ada pula bahan-bahan yang perlu dimantapkan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam (22/4).
Lalu, apa komentar dari pihak kuasa hukum Rommy ketika tahu sidang gugatan praperadilan kliennya ditunda? Padahal, pihak Rommy mengaku sudah siap untuk menyampaikan gugatan dan keberatan mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.