Jakarta, IDN Times - Dugaan penghalang-halangan dalam menjenguk tersangka dugaan kasus makar yang dilakukan enam aktivis Papua yang ditahan di Mako Brimob, merupakan salah satu poin aduan terhadap Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9).
"Minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu juga, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk dari kuasa hukum untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang masih ada di dalam Mako Brimob," kata kuasa hukum enam aktivis Papua, Oky Wiratama, Rabu (19/9).